Penandatanganan kerjasama Pusat Manajemen Syariah dan Industri Halal Universitas Medan Area dengan Halal Science Center LPPM IPB secara daring yang dilaksanakan pada Selasa 06 April 2021 di platform Zoom Meeting dan live youtube Universitas Medan Area.
Penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Rektor Universitas Medan Area Prof. Dr. Dadan Ramdan M.Eng., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Kerjasama Dr. Ir. Zulheri Noer MP, Kepala Pusat Manajemen Syariah dan Industri Halal UMA Ahmad Rafiki PhD, dan Humas UMA Suwarni S.Sos.
Pada kesempatan ini penandatanganan kerjasama MoA yang di tandatangani oleh Kepala Pusat Manajemen Syariah dan Industri Halal Ahmad Rafiki Ph.D. denganKepala Halal Science Center LPPM IPB Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc.
Penandatanganan nota kesepahaman kerjasama meliputi ruang lingkup Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Kegiatan lain yang disepakati Para Pihak.
Adapun sambutan Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc selaku Rektor Universitas Medan Area dalam sambutannya mengatakan, kegiatan webinar ini menjadi sangat penting karena jaminan status halal menjadi kebutuhan konsumen. Kegiatan ini juga memberikan kontribusi akademisi untuk manajemen syariah dan produk halal.
Dalam paparannya Prof Khaswar Syamsu menjelaskan mengenai produk halal, proses mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain-lain. Menurutnya populasi muslim di Indonesia sangatlah besar jika dibandingkan dengan negara-negara lain maka dari itu produk halal sangat diperhatikan dan menjadi hal yang sensitif diperbincangkan.
Berdasarkan laporan ekonomi Islam global 2017/2018, Indonesia menjadi peringkat pertama sebagai konsumen produk makanan halal namun berada di peringkat ke 10 dalam hal produksi makanan halal.
Artinya Indonesia selama ini banyak menjadi target pasar produk halal daripada menjadi pemain utama dalam produksi dan ekspor produk halal. Padahal Indonesia punya potensi untuk memproduksi produk halal.
“Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang penting perekonomian Indonesia dan penyedia terbesar produk yang dikonsumsi masyarakat. Kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia mencakup 99 persen jumlah unit usaha”.
“Meningkat pesat setiap tahunnya dan mencapai 64 juta di tahun 2020. Total kontribusi UMKM pada perekonomian nasional sebesar 60 persen, 97 persen penyerapan tenaga kerja dan 58 persen dari total investasi serta 14 persen dari total ekspor, maka peluang untuk memproduksi produk halal yang sudah terverifikasi sangat tinggi, dan menjadikan produksi produk halal di Indonesia meningkat, jadi Indonesia tak hanya unggul sebagai negara konsumen produk halal saja namun unggul juga dalam hal produksi produk halal,” tutur Prof Khaswar.
Untuk mencapai produk halal pun perlu diperhatikan mulai dari bahan yang halal, terlepas dari hewan-hewan atau apapun yang sudah jelas keharamannya. Hewan halal pun perlu diperhatikan mulai dari penyembelihannya agar tetap sesuai syariat Islam, lalu fasilitas produksi yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis dan menjadi output berupa produk halal.
“Bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal, pertama kita perlu melakukan registrasi ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara offline dan bisa juga melalui LPPOM MUI dengan registrasi online lalu akan masuk ke komisi fatwa dan dibuatkan surat. Nah surat dari komisi fatwa lah yang menjadi dasar BPJPH untuk memberikan sertifikat halal,” jelasnya.
Selain Prof Khaswar Syamsu, hadir juga Fikri Alhaq Fachryana selaku Main Brand Head of Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang menjelaskan terkait dengan halal processing dan syariah management express courier serta logistik case study in JNE.